Jakarta - Terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, mengaku telah menyerahkan bukti dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh seluruh anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2010. Menurut Nazaruddin, anggaran senilai Rp1,2 triliun itu, antara lain dipakai untuk biaya iklan televisi Anas Urbaningrum ketika mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Saya jelaskan waktu APBNP 2010 ada anggaran Rp1,2 triliun yang dikelola oleh Fraksi Demokrat. Semua sudah disampaikan ke penyidik," katanya usai diperiksa selama lima jam sebagai saksi korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2013). Dikatakannya, semua uang yang dikelola Fraksi Demokrat itu diterima oleh Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Demokrat yang sekarang menjadi terpidana penerima suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Na...