DENI KOHARUDDIN HADIRI RAPAT PEMBAHASAN PERDA RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

 

Anggota Dewan Fraksi PKS Majalengka Deni Koharuddin menghadiri rapat pembahasan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. (15/11/21)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Fraksi PKS Dhora Darojatin juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut membahas tentang perubahan pada Peraturan Daerah Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Majalengka, yang kemudian dirubah dan diperbaiki melalui Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka.

Perubahan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk lebih menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, supaya dapat sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif, dan teknis bangunan gedung agar dapat menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penghuni serta lingkungannya. 

Isi dari Peraturan Daerah yang diperbarui tersebut di antaranya, Bupati dapat memberikan keringanan retribusi PBG bagi beberapa bangunan dengan kriteria bangunan fungsi sosial dan budaya, bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  



Baca Juga : Gerai Panyaweuyan Ambruk, Fraksi PKS Majalengka Desak Pemerintah Observasi Langsung



Selain itu ada pembebasan retribusi PBG bagi bangunan fungsi keagamaan, bangunan bukan Gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersial.

Maka dengan adanya Peraturan Daerah yang baru ini, diharapkan pembangunan gedung di Kabupaten Majalengka dapat lebih tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (marwah/humas)  

0 Response to "DENI KOHARUDDIN HADIRI RAPAT PEMBAHASAN PERDA RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG"

Posting Komentar