![]() |
Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian |
MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5).
Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari beberapa bidan Puskesmas di sejumlah wilayah, di antaranya di Ranting Talaga, Bantarujeug, Cingambul, hingga Banjaran. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu.
"Kemarin saya bersilaturahmi dengan beberapa bidan Puskesmas di wilayah Talaga, Bantarujeug, Cingambul, dan Banjaran. Mereka mewakili suara rekan-rekan paruh waktu yang merasa sangat risau dan galau memikirkan nasib ke depan, terutama terkait keharusan perpanjangan kontrak tahunan. Saya menitipkan langsung kegelisahan mereka ini kepada Pak Bupati, bagaimana sebenarnya rencana dan solusi dari pemerintah daerah?" ujar Dhora saat dikonfirmasi usai pertemuan.
Menanggapi pertanyaan langsung tersebut, Bupati Majalengka, Eman Suherman, meminta para tenaga paruh waktu untuk tidak larut dalam kegalauan. Ia menegaskan bahwa secara status, baik PPPK Paruh Waktu maupun tenaga paruh waktu yang ada saat ini, sudah masuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tanggung jawabnya telah menjadi tanggung jawab daerah.
Meski demikian, Bupati Eman tidak menampik adanya tantangan berat yang sedang dihadapi keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini tengah dihadapkan pada dilema regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Sesuai aturan baru, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30%. Sementara kondisi APBD Majalengka saat ini untuk belanja pegawai sudah mencapai 38,5%. Hampir semua kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia saat ini dalam kondisi harap-harap cemas," urai Bupati Eman.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa tekanan regulasi ini telah memaksa beberapa daerah di luar Pulau Jawa mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan hingga 9.000 tenaga PPPK.
Guna menghadapi krisis anggaran ini, Bupati Eman memaparkan empat opsi strategi yang berkembang di ranah eksekutif:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal seperti yang dilakukan daerah lain. (Mendengar opsi ini, Dhora langsung menyela, "Ya jangan atuh, Pak!" yang kemudian direspons Bupati bahwa Majalengka berkomitmen kuat untuk tidak mengambil langkah tersebut).
Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) setinggi mungkin untuk menyeimbangkan kebutuhan anggaran sebesar Rp90 miliar. Opsi ini sedang diupayakan namun membutuhkan proses yang tidak instan.
Menghilangkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Strategi ini juga ditegaskan Bupati tidak akan diambil oleh Pemkab Majalengka demi kesejahteraan pegawai.
Berdoa bersama dan mendorong kebijakan baru dari pusat. Pemerintah daerah berharap ada pelonggaran atau penangguhan implementasi batas belanja pegawai 30% melalui klausul dalam UU APBN atau RAPBN mendatang.
Di akhir pembicaraan, Bupati Eman Suherman kembali menegaskan empati mendalamnya terhadap kondisi kebatinan para tenaga paruh waktu di Majalengka.
"Jangan galau, jangan gelisah. Prinsipnya, saya merasakan dan tahu betul kondisi batin teman-teman. Makanya kita di Majalengka tidak mengambil kebijakan ekstrem (PHK atau penghapusan TPP). Mohon doanya agar posisi belanja pegawai kita bisa segera aman dan ada kebijakan yang mentolerir situasi ini dari pemerintah pusat," pungkas Bupati.
Sementara itu, Dhora menyatakan akan terus mengawal komitmen pemerintah daerah ini dari fungsi pengawasan legislatif. Ia berharap janji kepala daerah untuk menghindari opsi pemutusan kontrak dapat terus terjaga demi keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan masyarakat. (MF)

Komentar
Posting Komentar