Langsung ke konten utama

Redam Keresahan Warga Ranca Keong, Kang Dehan Tengahi Polemik Galian C di Jatimulya

 


MAJALENGKA – Persoalan aktivitas Galian C di Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu keresahan warga sejak Desember 2025, Kang Dehan hadir sebagai penengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengusaha, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Berawal dari kedatangan perwakilan warga Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, ke ruang kerjanya di Gedung DPRD Majalengka, Kang Dehan menengahi permasalahan aktivitas Galian C yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kasokandel. 

Dalam pertemuan di Gedung DPRD tersebut, keresahan warga bermula dari adanya aktivitas pertambangan di sebelah timur pemukiman yang dianggap tidak transparan. Selain masalah perizinan yang belum jelas, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi awal serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Mendengar keluhan dari masyarakat, Kang Dehan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Majalengka, untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Rabu (22/04/2026).

"Posisi saya di sini adalah sebagai bagian dari masyarakat yang ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin investasi terhambat, tapi kesejahteraan dan ketenangan warga adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujar Kang Dehan di sela-sela kegiatannya.

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, diketahui bahwa lahan seluas kurang lebih 3 hektare milik pengusaha berinisial HA tersebut sedang melakukan penggalian material tanah dan pasir untuk proyek di wilayah Kertajati.

Dalam mediasi tersebut, Kang Dehan bersama pihak Satpol PP menyampaikan poin-poin krusial kepada pemilik usaha:

1. Legalitas Perizinan: Menekankan agar pemilik usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melanjutkan aktivitas secara penuh.

2. Aspek Lingkungan: Menuntut pengusaha untuk memperhatikan dampak lingkungan secara serius agar tidak merugikan pemukiman warga di sekitarnya.

3. Pembatasan Jam Operasional: Untuk menjaga ketenangan warga, disepakati agar operasional hanya dilakukan hingga sore hari. Dilarang keras ada aktivitas penggalian maupun angkutan pada malam hari.

"Galian itu harus ada izin resminya dari pemerintah. Jangan sampai ada prosedur yang lompat. Saya juga meminta pihak pengusaha untuk peka; lakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga sekitar agar tidak ada lagi rasa saling curiga," tegas Kang Dehan.

Melalui langkah mediasi ini, Kang Dehan berharap polemik di Desa Jatimulya tidak berlarut-larut. Ia menginginkan adanya hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

"Kita ingin masalah ini selesai dengan baik. Pengusaha taat aturan, warga pun merasa tenang karena dampak lingkungannya terkendali. Jika perizinan ditempuh dan jam operasional ditaati, saya yakin kondusivitas di Kasokandel akan tetap terjaga," pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan ini, pihak Satpol PP Kabupaten Majalengka telah melayangkan panggilan kepada pemilik usaha untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Mako Satpol PP, guna memastikan komitmen terhadap peraturan daerah yang berlaku.



 

 

 

 

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Suarakan Kegalauan Tenaga Paruh Waktu, Anggota DPRD Majalengka Cegat Bupati Usai Paripurna

  Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora  Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5). Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari Pengurus IBI Ranting Talaga dan Ranting Bantarujeg. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu. "Kemarin saya bersilaturahmi dengan Pengurus IBI Ranting Talaga ...