Langsung ke konten utama

Fraksi PKS Perjuangkan Eksistensi Pasar Tradisonal di Majalengka

 

majalengka.pks.id - Pada Jumat (12/11/21) tadi, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka turut menghadiri rapat paripurna pemerintah Kabupaten Majalengka untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Perlu diketahui bersama, bahwa di Majalengka saat ini memiliki permasalahan yakni tidak teraturnya penataan antara pasar tradisional dengan pasar-pasar modern, baik dari segi jarak dan jumlahnya yang tidak seimbang, atau sangat berdekatan.

Masyarakat menengah ke bawah banyak yang mengeluhkan bahwa toko-toko milik mereka sudah mulai ditinggalkan, karena konsumen  memilih berbelanja di pasar modern. Di mana pasar-pasar modern lebih menawarkan banyak kelebihan, baik dari segi tempatnya yang bersih, pelayanan, kelengkapan barang, bahkan harga pun bersaing. Sementara itu, kondisi pasar tradisional di Majalengka saat ini sangat tidak teratur, kotor, tata ruang tidak rapi, membuat jalanan macet, dan harga pun tidak jauh berbeda dari  pasar modern.  Hal tersebut tentu membuat para pelaku usaha di pasar tradisional sulit bersaing, tidak berkembang, bahkan mati.  

Dalam hal ini, peran pemerintah juga belum berjalan dengan baik seperti pengelolaan dan penataan pasar agar lebih rapi, tidak mengganggu jalanan umum, harga sewa yang terjangkau, kebersihan juga terjaga, serta adanya pelatihan-pelatihan untuk para pelaku usaha agar tetap dapat bersaing dengan dunia usaha di pasaran.

Sumber: Pasar Cigasong- Berita Baca

Pasalnya, pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini belum memiliki produk legalisasi maupun regulasi sebagai landasan hukum melakukan penataan dan pembinaan tentang perdagangan. Sementara hanya menggunakan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdangangan, Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan  dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/M- DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan  dan Toko Modern. PERMENDAG 56/2014 dengan tegas menentukan dalam pasal 3 bahwa pendirian dan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Menyikapi hal tersebut, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka berupaya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil khususnya para pelaku usaha pasar tradisional, agar tetap hidup dan eksis bersama-sama menjaga icon daerah  sebagai lahan usaha. Dengan begitu, harapannya rakyat kecil dapat hidup dengan layak dari hasil usaha yang dijalankannya itu. Mereka bisa memiliki usaha, mendapatkan penghasilan, dan dapat menjalankan kehidupannya dengan normal. 

Dalam rapat ini dibentuk Panitia Khusus (pansus)  Penyelenggaraan Perlindungan dan Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Dimana Ketua Fraksi PKS Majalengka H. Dedi Rasidi diamanahi sebagai sekertaris pansus tersebut. 

Sumber: Ketua Fraksi PKS H. Dedi Rasidi

H. Dedi Rasidi menyatakan bahwa "Pansus ini harus segera dioptimalkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat, karena dampaknya sudah banyak dirasakan oleh pelaku usaha di pasar tradisional Majalengka. Kita harus melindungi masyarakat kecil agar bisa terus menjalankan usahanya."

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin menambahkan bahwa dengan adanya rapat pansus ini, diharapkan menjadi bentuk nyata pemerintah dalam melindungi pasar tradisional. Semoga bisa menjadi solusi untuk menstabilkan bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku usaha pasar tradisional. 

Maka dengan ini, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka akan terus mendorong pemerintahan yang berwenang untuk menindaklanjuti penyelenggaraan, perlindungan, dan penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan  yang telah direncanakan, agar dapat segera terwujud dengan turut menjadi bagian dari pasukan khusus dalam pelaksanaannya. (marwah/humas)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Suarakan Kegalauan Tenaga Paruh Waktu, Anggota DPRD Majalengka Cegat Bupati Usai Paripurna

  Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora  Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5). Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari Pengurus IBI Ranting Talaga dan Ranting Bantarujeg. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu. "Kemarin saya bersilaturahmi dengan Pengurus IBI Ranting Talaga ...

Redam Keresahan Warga Ranca Keong, Kang Dehan Tengahi Polemik Galian C di Jatimulya

  MAJALENGKA – Persoalan aktivitas Galian C di Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu keresahan warga sejak Desember 2025, Kang Dehan hadir sebagai penengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengusaha, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berawal dari kedatangan perwakilan warga Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, ke ruang kerjanya di Gedung DPRD Majalengka, Kang Dehan menengahi permasalahan aktivitas Galian C yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kasokandel.  Dalam pertemuan di Gedung DPRD tersebut, keresahan warga bermula dari adanya aktivitas pertambangan di sebelah timur pemukiman yang dianggap tidak transparan. Selain masalah perizinan yang belum jelas, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi awal serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Mendengar keluhan dari masyarakat, Kang Dehan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP...