Langsung ke konten utama

Prof. Mudzakkir Soal Kasus LHI: "Kumpulkan bukti yang banyak, baru jadi tersangka. Jangan dibalik!"


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakkir melontarkan kritik keras pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam diskusi Indonesia Lawyer’s Club (ILC) TV One Selasa malam (9-7) bertema “Eksepsi Luthfi: KPK Bermain Opini?”

Pakar hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli pada persidangan Susno Duadji ini menjadi salah satu narasumber yang mengamini lontaran Fahri
Hamzah soal absurdnya prosedur penyadapan KPK.

“Merampas hak orang itu melanggar konstitusi,” tegasnya. Pada diskusi yang turut menghadirkan juru bicara KPK Johan Budi dan Febridiansyah (ICW) itu, Prof. Mudzakir juga mengkritisi intervensi lembaga-lembaga anti korupsi terhadap instansi formal penegakan hukum.

“Semua gerakan anti korupsi harus berhenti di tempat-tempat dimana aparat penegak hukum hendak mengambil suatu keputusan. Jangan sekali-kali gerakan apapun itu bisa masuk ke ruang kantor-kantor penegakan
hukum. Apalagi mendikte mereka. Apalagi bertindak mewakili mereka.”

– quote -
Berikut statemen lengkap Prof. Mudzakir:

Prof. Mudzakir: Ada beberapa hal saya ingin sampaikan terkait hal penting dalam proses penegakan hukum. Saya mulai dari aspek materi hukumnya. Tadi yang banyak dibahas tentang
penyadapan.

Memang pasal penyadapan ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Penyadapan adalah persoalan yang penting karena dalam perkembangan hukum terkini dan demokrasi terkini sadap adalah
hal yang krusial sekali dan itu mengancam kebebasan seseorang.

Oleh sebab itu dalam pengujian, Mahkamah Konstitusi menuntut pelaksanaan dari Undang-Undang yang mengatur tentang penyadapan. Kalo ga salah dulu ada 4 atau 5 pasal tersebar di berbagai UU yang meminta agar ada UU yang mengatur teknik penyadapan. Maunya begitu. Bukan kepada
Peraturan Pemerintah juga bukan pada peraturan lembaga yang bersangkutan.

Maksudnya apa? Maksudnya ini
hal yang krusial di alam
demokrasi seperti sekarang ini, sadapan itu harus dengan UU. Nah, UU itu sampai sekarang belum terbit. Saya kira catatan
buat legislatif untuk memikirkan ini supaya sadapan harus ada
mekanisme, bagaimana prosedur dsb supaya nanti hak rakyat yang dirampas karena sadapan itu (menjadi) legal.

Oleh sebab itu, himbauan saya buat aparat penegak hukum usahakan bagaimana caranya
melakukan penyadapan yang mengarah pada gagasan Mahkamah Konstitusi itu. Harus
hati-hati pada hal yang belum ada peraturannya.
Dalam interpretasi yang futuristik, sadapan harusnya mengacu pada
norma-norma yang telah diatur di perundang-undangan.

Intisarinya begini. Sadapan itu bukan untuk mencari pelaku, tapi untuk mencari bukti lanjutan pada seseorang yang telah
dijadikan tersangka.Sehingga ada satu proses di sini, ketika orang itu ingin dicari sebelum disadap semestinya nyari dulu dong bukti-bukti, pembuktian lebih dulu …

Karni Ilyas: Bukti-bukti permulaan …

Prof. Mudzakir: Bukti permulaan yang cukup, baru kemudian ada produk hukum yang nyatakan: sadap. Nah, untuk penyidik
kepolisian sudah ada standarnya. Mereka harus minta ijin pengadilan.

Saya kira harus diberi
warning juga bahwa sadapan untuk diijinkan mestinya yang layak adalah yang (pasca ijin pengadilan) “itu bisa disadap”. Begitu. Itu yang pertama.

Kedua adalah mengenai hal yang terkait penetapan seseorang menjadi tersangka. Ini juga penting.
Saya mengkaji dari proses hukum yang selama ini terjadi. Merampas hak orang pakai ijin pengadilan, dst, menggeledah
pakai ijin pengadilan, tapi
mengapa menahan orang tanpa ijin pengadilan? Karena menahan orang itu berkenaan dengan
manusia dan hak manusia
dilindungi oleh konstitusi.

Kalau menurut saya, Pak Karni, atmosfer yang sekarang ini harus dirujuk maka gagasan dalam RUU
KUHAP itu menurut saya bagus sekali, bahwa nanti perampasan hak rakyat itu harus ada ijin pengadilan.
Saya kira nanti bisa didiskusikan, bentuknya seperti apa. Tapi yang
paling penting rakyat itu dirampas haknya karena diduga melakukan tindak pidana, harus melalui ijin
pengadilan. Persoalannya adalah kapan seseorang dinyatakan boleh dirampas haknya untuk dijadikan
tersangka. Saya kira kita harus mengkritik praktek selama ini.

Mestinya berdasarkan bukti-bukti yang cukup, dia baru dinyatakan sebagai tersangka. Diuji dulu di
pengadilan, baru dia tersangka. Ini penting.
Jadi saya terus terang agak sedikit kritik.

Mengapa orang jadi
tersangka dibiarkan saja berbulan-bulan, bertahun-tahun (applause). Saya kira praktek ini harus dihentikan, Pak. Kumpulkan dulu sebanyak-
banyaknya alat bukti, barang bukti itu, tetapkan dia sebagai tersangka. Proses secepatnya.
Jangan sampai tetapkan dulu dia tersangka, urusan pembuktian urusan nanti. Saya kira prosesnya jangan dibalik seperti itu (applause).

Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Banyak orang yang hancur lebur karier mereka
disebabkan sudah jadi tersangka terlebih dahulu.
Ga usah menuntut dengan
mengatakan: Ini kan kewenangan saya. Ga usah begitu. Harus kesadaran konstitusional bahwa
merampas hak orang itu
melanggar konstitusi.

Oleh sebab itu perampasan harus diproses secara konstitusional pula. Dan yang berikutnya, dalam
rangka itu pula saya
menyampaikan, Pak Karni, tadi ada opini mempengaruhi proses
putusan dsb. Saya malah justru, ini kalimat saya tiga tahun yang lalu, bahwa semua gerakan anti
korupsi harus berhenti di depan kantor polisi, berhenti di depan
kantor pengadilan, berhenti di depan kantor KPK, berhenti juga
di tempat-tempat dimana ketika aparat penegak hukum hendak
mengambil suatu keputusan.

Jangan sekali-kali gerakan apapun itu bisa masuk ke ruang kantor-kantor penegakan hukum itu.
Apalagi mendikte mereka. Apalagi bertindak mewakili mereka. Tidak boleh juga. Saya kira ini penting
(big applause, KI + audience LOL).

Lembaga ini harus independen karena dalam republik ini disebut
pro justitia atau demi keadilan berdasarkan Tuhan YME. Ini tidak
boleh dicampuri, sehingga hakim dijaga independensinya atau dia
memutus dengan adil dan
bijaksana, berdasar hukum dan keadilan.

Jangan sampai hakim diteror sehingga merasa takut sehingga harus memutus bertentangan
dengan hati nuraninya. Saya kira hakim cuma gak mau ngomong aja. Saya mewakili aspirasi mereka. Ketakutan yang luar biasa
mereka ini (applause).

Terakhir, sebagai bagian yang perlu saya tegaskan kembali ketika dikatakan (KPK) perlu lebih menekankan pada penegakan hukum. Saya setuju sekali tadi.

Sebaiknya pencegahan lebih
dikedepankan daripada penegakan hukum.
Di Semarang saya mengusulkan, mengapa kita tidak lagi mendirikan KPKPN seperti dulu sehingga kalau ada pejabat
penyelenggara negara yang
kekayaaannya berlimpah di luar kewajaran cukup diproses KPKPN.

Suruh dia membuktikan kok ini kelihatannya banyak sekali darimana? Buktikan dulu. Kalau kira-kira dalam jangka waktu sekian tidak bisa membuktikan, mohon maaf akan kami sita
menjadi harta kekayaan negara tanpa harus melalui proses pidana.

Saya kira itu lebih bagus untuk di masa depan. KPK harus rela untuk dicopot lagi, untuk menjadi
lembaga yang independen.


*http://www.pkslampung.org/?p=891

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Suarakan Kegalauan Tenaga Paruh Waktu, Anggota DPRD Majalengka Cegat Bupati Usai Paripurna

  Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora  Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5). Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari Pengurus IBI Ranting Talaga dan Ranting Bantarujeg. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu. "Kemarin saya bersilaturahmi dengan Pengurus IBI Ranting Talaga ...

Redam Keresahan Warga Ranca Keong, Kang Dehan Tengahi Polemik Galian C di Jatimulya

  MAJALENGKA – Persoalan aktivitas Galian C di Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu keresahan warga sejak Desember 2025, Kang Dehan hadir sebagai penengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengusaha, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berawal dari kedatangan perwakilan warga Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, ke ruang kerjanya di Gedung DPRD Majalengka, Kang Dehan menengahi permasalahan aktivitas Galian C yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kasokandel.  Dalam pertemuan di Gedung DPRD tersebut, keresahan warga bermula dari adanya aktivitas pertambangan di sebelah timur pemukiman yang dianggap tidak transparan. Selain masalah perizinan yang belum jelas, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi awal serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Mendengar keluhan dari masyarakat, Kang Dehan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP...