Langsung ke konten utama

Penghakiman Atas PKS Oleh KPK dan Media Massa



JAKARTA  –Secara tak langsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkolaborasi dengan media massa tertentu, untuk melakukan streotyping atau labeling terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Singkat kata, nama baik Luthfi telah dihakimi oleh kebebasan media massa Indonesia.

Demikian salah satu inti ungkapan eksepsi persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. “KPK dan media massa seperti membuat framing atau kerangka opini terhadap kasus hukum yang sedang ditanganinya,” ungkap salah ketua tim kuasa hukum terdakwa, Mohamad Assegaf, Senin (1/7).

Dalam surat eksepsi tersebut, kuasa hukum Luthfi lainnya yakni Jefferson Dau meminjam pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly seperti dikatakan Jefferson, KPK harus menungkapkan dua alat bukti mengenai keterlibatan Lutfhfi agar orang tidak curiga. Sehingga bila tidak terungkap dua alat bukti yang dianggap cukup, tak heran bila orang akan beranggapan aneh.

Tak Cukup Bukti

Mereka akan beranggapan mengapa proses hukum menjadi alangkah cepatnya. Selasa malam (29 Januari 2013) Luthfi, Ahmad Fathanah, dan Maharani Suciono digerebek KPK, lalu Rabu (30 Januari) Luthfi jadi tersangka. Belum lagi soal streotype dari pemberitaan di banyak media, yang menitik beratkan pada sosok wanita.

Dalam pemberitaan itu pun, tidak hanya sekedar dengan narasi, namun juga dengan ilustrasi. “Padahal faktor wanita ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan operasi KPK. Inilah yang namanya sensasi media,” ungkap Jefferson.

Lebih dari itu, KPK sebagai aparat penegak hukum dan para pengabdi jurnalistik tersebut, secara sadar atau tidak juga telah menghakimi organisasi sosial-politik yang pernah dipimpin Luthfi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kembali pada alat bukti, seperti yang dipaparkan Jimly hanyalah berupa saksi dan hasil sadapan (rekaman), KPK sebenarnya hanya memperoleh satu alat bukti saja dalam melakukan penangkapan maupun penahanan. Itu artinya KPK sebenarnya belum memenuhi syarat KUHAP, yaitu syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.

“Okelah, anggap KPK telah memperoleh bukti permulaaan yang cukup, tapi bukti ini untuk tindak pidana apa? Sudah bisakah ditentukan? Apakah untuk Tindak Pidana Penyuapan ataukah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?” pungkasnya. “Kalau untuk TPPU tentu terlalu dini untuk bisa dilakukan penangkapan. Kalau untuk tindak pidana penyuapan, dua alat bukti tersebut membuktikan apa?”

Secara keseluruhan, hingga pada proses penangkapan maupun penahanan, KPK sebenarnya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, untuk bisa memberi konfirmasi pada KPK tentang adanya penyuapan. (ANG)

*http://tajuk.co/2013/07/penghakiman-atas-pks-oleh-kpk-dan-media-massa/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Suarakan Kegalauan Tenaga Paruh Waktu, Anggota DPRD Majalengka Cegat Bupati Usai Paripurna

  Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora  Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5). Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari Pengurus IBI Ranting Talaga dan Ranting Bantarujeg. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu. "Kemarin saya bersilaturahmi dengan Pengurus IBI Ranting Talaga ...

Redam Keresahan Warga Ranca Keong, Kang Dehan Tengahi Polemik Galian C di Jatimulya

  MAJALENGKA – Persoalan aktivitas Galian C di Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu keresahan warga sejak Desember 2025, Kang Dehan hadir sebagai penengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengusaha, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berawal dari kedatangan perwakilan warga Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, ke ruang kerjanya di Gedung DPRD Majalengka, Kang Dehan menengahi permasalahan aktivitas Galian C yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kasokandel.  Dalam pertemuan di Gedung DPRD tersebut, keresahan warga bermula dari adanya aktivitas pertambangan di sebelah timur pemukiman yang dianggap tidak transparan. Selain masalah perizinan yang belum jelas, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi awal serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Mendengar keluhan dari masyarakat, Kang Dehan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP...