Langsung ke konten utama

Dakwaan Luthfi Ngawur, KPK Terancam Digugat

JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang membelit kliennya ngawur.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, ngawurnya isi dakwaan itu terekpos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi diduga akan menerima suap berawal dari penangkapan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama seorang perempuan bernama Maharani Suciyono.

Kata Assegaf, saat itu, ada uang dalam mobil Fathanah, yang diduga akan diberikan kepada Luthfi. Padahal, tidak ada uang hasil korupsi yang beralih dari Fathanah ke Luthfi. KPK justru meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas temuan itu.

"Kemudian, soal pencucian uang, uang sebesar Rp1,3 miliar yang dipotong Rp10 juta buat perempuan itu (Maharani). Tapi dia (Luthfi) malah dikenakan Pasal Pencucian Uang oleh KPK," kata Assegaf dalam diskusi membedah dakwaan LHI di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menurutnya, letak predict crime-nya untuk menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang belum ada, tapi KPK menyita kendaraan dan aset lainnya milik Luthfi.

Kedua, lanjut dia, kasus yang menjerat LHI seperti festivalisasi. Sejumlah perempuan dimunculkan lalu dikaitkan dengan Luthfi. "Jadinya peristiwa ini semakin menonjol ketimbang kasus hukumnya," tukasnya.

Setelah itu, munculnya nama Yudi Setiawan, seorang narapidana pembobol Bank Jawa Barat, yang menyebut bila Luthfi atau PKS menargetkan bisa mendapat Rp2 triliun dari tiga Kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tudingan itu tidak pernah dipaparkan KPK ke mata publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Hukum Acara Universitas Indonesia (UI), Chaudry Sitompul mengatakan, proses peradilan itu harus berjalan baik. Tetapi, bukan berarti bisa melanggar hak-hak seseorang.

"Saya kira si terdakwa itu harus melakukan (perlawanan), karena jangan hanya karena Penuntut Umum itu memiliki kekebalan (tidak melawan).  Tetapi bila (dakwaan penuntut umum) tidak ada kaitannya dengan persoalan itu bisa saja dituntut," tukasnya.

Kemudian, mengenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang diterapkan kepada Luthfi, dia menilai, Jaksa seperti menebar jala.

"Istilahnya kan Jaksa main nebar jala saja, seperti jaman supersif. Tapi sekarang kan itu tidak bisa, karena sekarang kan harus menyatukan negara hukum yang beradab," tukasnya.

Artinya, sambung Chaudry, bila KPK tidak bisa membuktikan isi dakwaannya, maka bisa saja KPK digugat atau dituntut balik. Pasalnya, dengan menyebut nama-nama perempuan ikut terlibat dampaknya lebih besar ketimbang uang yang diterima perempuan itu.

"Intinya, KPK harus bisa lebih wise dan bijaksana," terangnya.

Seperti diketahui, Luthfi didakwa terlibat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebesar Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.

Bahkan, Luthfi disebut telah menjanjikan pengurusan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama sebanyak 10 ribu ton dengan imbalan Rp50 miliar. (trk)

*http://news.okezone.com/read/2013/06/27/339/828641/dakwaan-luthfi-ngawur-kpk-terancam-digugat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Suarakan Kegalauan Tenaga Paruh Waktu, Anggota DPRD Majalengka Cegat Bupati Usai Paripurna

  Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora  Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5). Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari Pengurus IBI Ranting Talaga dan Ranting Bantarujeg. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu. "Kemarin saya bersilaturahmi dengan Pengurus IBI Ranting Talaga ...

Redam Keresahan Warga Ranca Keong, Kang Dehan Tengahi Polemik Galian C di Jatimulya

  MAJALENGKA – Persoalan aktivitas Galian C di Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu keresahan warga sejak Desember 2025, Kang Dehan hadir sebagai penengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengusaha, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berawal dari kedatangan perwakilan warga Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, ke ruang kerjanya di Gedung DPRD Majalengka, Kang Dehan menengahi permasalahan aktivitas Galian C yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kasokandel.  Dalam pertemuan di Gedung DPRD tersebut, keresahan warga bermula dari adanya aktivitas pertambangan di sebelah timur pemukiman yang dianggap tidak transparan. Selain masalah perizinan yang belum jelas, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi awal serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Mendengar keluhan dari masyarakat, Kang Dehan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP...