Langsung ke konten utama

Upaya PKS Memperjuangkan Dibolehkannya Polwan Berjilbab






 Aboe Bakar Al-Habsy
Aleg PKS Komisi III




Hari ini (Selasa, 18/6) ada raker dengan Kapolri, ada beberapa isu yg akan dibahas, rencananya saya akan nyentil soal #jilbabPolwan.

Dari undangan sekret Kom III ada 4 pokok bahasan raker hari ini dengan Kapolri, an lain: peningkatan fungsi inteljen utk pencegahan konflik.

Soal fungsi ilteljen ini memang klihatannya lagi tumpul, selain kerap ada konflik, markas (polisi) pun kerap diserang tanpa antisipasi.

Terakhir pekan kmarin, Polres Pegunungan Bintang dibakar massa, juga tanpa antisipasi memadai.

Agenda kedua adalah soal SOP Polri dalam pengendalian unjuk rasa, penegakan hkm dan HAM.

Kita akan tanyakan pengendalian unjuk rasa saat demo kenaikan BBM Kmarin, knapa sampai ada korban 2 wartawan & belasan mhs.

Adanya korban tsb ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Perkap No 16 Tahun 2006, ataupun Perkap NO 8 Tahun 2010.

Ketiga, soal isu-isu aktual, nah disini saya akan pertanyakan pada Kapolri soal larangan berjilbab buat Polwan.

Terus terang sy menyayangkan statemen Wakapolri yg menyuruh Polwan keluar dr Polri bila ingin berjilbab.

Tak layaklah seorang pejabat tinggi memberikan statemen yang demikian.

Jilbab adalah bagian dari pelaksanaan ibadah ummat Islam, jadi itu adalah hak asasi, tak boleh dilanggar.

Saya akan mendesak Kapolri untuk segera merevisi SK Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.

Agar para polwan yang ingin memakai jilbab bisa leluasa menjalankan kepercayaan agamanya.

Karena Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan.

Dipertegas Psl 28I Ayat (1) yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Saya kira kapolri tak perlu ragu merevisi SK tersebut, karena sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi.

Tak perlu mensakralkan SK Kapolri, undang-undang saja bisa direvisi, pun konstitusi kita sudah empat kali diamandemen.

Bahkan firman Allah pun ada yang nasikh dan mansukh, kenapa kapolri harus enggan merevisi peraturan yang dibuatnya.

Jangan sampai masyarakat mayoritas merasakan diskriminasi di negeri sendiri, biarkanlah mereka menjalankan ibadah dg baik.

Saya berangkat sepagi mungkin, jam 8.30 sdh dikantor, supaya bisa ngisi absen pertama, demi #jilbabPolwan.

Di Komisi III pertanyaan sesuai daftar kehadiran, datang paling pagi, yang nanya pertama.
Mohon doa dan masukannya....sekian dulu...rapat dimulai...


*https://twitter.com/aboebakar15

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Suarakan Kegalauan Tenaga Paruh Waktu, Anggota DPRD Majalengka Cegat Bupati Usai Paripurna

  Sampaikan Jeritan Tenaga Paruh Waktu, Bunda Dhora  Minta Bupati Majalengka Beri Kepastian MAJALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., secara langsung menyampaikan aspirasi dan kerisauan para tenaga kerja paruh waktu kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. Momen krusial ini terjadi sesaat setelah penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Rabu (20/5). Langkah proaktif ini diambil Dhora setelah dirinya melakukan agenda silaturahmi dan menyerap aspirasi dari Pengurus IBI Ranting Talaga dan Ranting Bantarujeg. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan mengeluhkan beban psikologis dan ketidakpastian yang mereka hadapi akibat sistem perpanjangan kontrak yang harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini tercatat ada sekitar 168 bidan yang berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu. "Kemarin saya bersilaturahmi dengan Pengurus IBI Ranting Talaga ...

Redam Keresahan Warga Ranca Keong, Kang Dehan Tengahi Polemik Galian C di Jatimulya

  MAJALENGKA – Persoalan aktivitas Galian C di Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu keresahan warga sejak Desember 2025, Kang Dehan hadir sebagai penengah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengusaha, guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berawal dari kedatangan perwakilan warga Blok Ranca Keong, Desa Jatimulya, ke ruang kerjanya di Gedung DPRD Majalengka, Kang Dehan menengahi permasalahan aktivitas Galian C yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kasokandel.  Dalam pertemuan di Gedung DPRD tersebut, keresahan warga bermula dari adanya aktivitas pertambangan di sebelah timur pemukiman yang dianggap tidak transparan. Selain masalah perizinan yang belum jelas, warga mengeluhkan ketiadaan sosialisasi awal serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Mendengar keluhan dari masyarakat, Kang Dehan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP...