Langsung ke konten utama

KPK; Lembaga Bintang Lima, Kasus Kaki Lima?

Oleh Rio Setiady


Mengapa negara ini membutuhkan KPK? Jelas sebagai solusi atas maraknya kasus korupsi yang telah menerjang sendi kehidupan masyarakat indonesia dan birokrasi layaknya tsunami. Ratusan milyar bahkan triliunan uang rakyat hilang oleh oknum yang kemudian digunakan untuk memperkaya diri ataupun orang lain. Sehingga wajar jika masyarakat begitu memiliki ekspektasi yang besar terhadap KPK, ketika kepolisisan dan kejaksaan dianggap tak mampu lagi membendung korupsi kolusi dan nepostisme.

KPK Untuk Kasus Besar

Tapi jangan lupa bahwa KPK dibentuk untuk menyelesaikan kasus - kasus besar, menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dan dengan statusnya sebagai lembaga superbody maka KPK di disain bukan  untuk menangani kasus-kasus biasa atau kaki lima, tetapi kasus yang luar biasa alias kasus bintang lima.

Dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan, yang cukup besar, masyarakat tentu berharap akselerasi pemberantasan korupsi dengan cepat dapat terealisasi. Tapi setelah sebelas tahun, justru korupsi dan koruptor menjadi semakin banyak dan variatif dan ironinya kasus kasus besar justru tak terselesaikan. Apa yang salah?

Disisi lain, berbagai elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan penindakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang paling menyengsarakan rakyat, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. KPK harus segera bertindak agar rakyat tidak semakin terbebani dengan bunga obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI setiap tahun.

Selain itu, langkah tegas dan cepat KPK bisa mempersempit ruang intervensi politik yang berupaya menghambat penindakan hukum megaskandal perbankan sebesar 650 triliun rupiah itu, jumlah yang sangat fantastis. Jadi sejatinya fokus kerja KPK harus pada kasus korupsi yang berskala besar dan berdimensi luas.

Kasus seperti BLBI, mafia pajak, mafia peradilan, mafia tambang, hingga century harus diprioritaskan. Itu tak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan untuk kasus-kasus kecil, KPK sudah saatnya menyerahkan kepada penegak hukum lain seperti ke polisi dan kejaksaan.

Kasus Korupsi Terbesar dalam Sejarah RI

KPK seharusnya dapat maksimal dan berpacu dengan waktu untuk mempercepat penyidikan kasus BLBI. Tentu harus diantisipasi adanya intervensi politik yang bertujuan memperlemah KPK untuk melakukan penindakan hukum kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI itu.

Saat ini dinilai merupakan waktu terbaik bagi KPK untuk segera mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang nyata-nyata menyengsarakan rakyat, seperti skandal BLBI.  Sekarang KPK memunyai kekuatan maksimal, yakni UU sebagai landasan hukum, dukungan penuh rakyat, dan dokumentasi BLBI yang memadai, sehingga harus bertindak cepat menegakkan keadilan atas kejahatan BLBI yang jelas - jelas menindas rakyat secara ekonomi.

Seperti diketahui, skandal BLBI yang dimanipulasi menjadi utang negara dalam bentuk obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar 650 triliun rupiah pada 1998 merupakan pangkal membengkaknya utang negara hingga menjadi 2.000 triliun rupiah. Beban utang itulah yang merampas pajak rakyat dan hak untuk memperoleh kesejahteraan dari negara. Setiap tahun, pajak rakyat harus digunakan untuk membayar bunga obligasi rekap sebesar 60 triliun rupiah.

Juga kasus-kasus korupsi besar lainnya dengan nilai Rp1 triliun lebih hingga kini masih terbengkalai bahkan perlahan mulai (pura - pura) dilupakan. Sebutlah kasus bailout Bank Century senilai 6,7 Triliun yang sempat menyita perhatian publik, setelah dilimpahkan kepada KPK, tidak ada tindak lanjut yang diharapkan. Sudah hampir tiga tahun kasus Century jalan di tempat, dan tampaknya publik harus siap - siap kecewa. Begitu pun dengan kasus mafia pajak. Tidak ditemukan perusahaan-perusahaan yang menyuap Gayus. KPK tampaknya tak berkonsentrasi penuh dalam penanganan kasus korupsi besar

Menunggu Gebrakan

Itu semua seharusnya menjadi prioritas, jangan justru sibuk dengan kasus-kasus kecil di daerah yang sebetulnya bisa diserahkan pada lembaga hukum lain, seperti kasus suap pengadaan barang jasa, calo SIM (surat ijin mengemudi), kasus suap PON, kasus suap jaksa, DPRD atau kepala - kepala daerah yang nilainya hanya berkisar ratusan juta rupiah. Apalah artinya ratusan juta rupiah dibandingkan dengan triliunan? Bukankah misi KPK adalah menyelamatkan keuangan negara? Tentu lebih banyak yang dapat diselamatkan berarti kinerja KPK baru dapat dikatakan sukses?

Padahal, lembaga antikorupsi itu telah menjadi andalan publik untuk mengungkap jaringan korupsi besar. Terlebih yang melibatkan orang-orang penting di Tanah Air. KPK sejatinya menjadi lembaga yang khusus menangani kasus korupsi besar terutama di sektor penerimaan negara. Kita tentu tak ingin KPK malah sibuk mengurusi maling ayam atau kambing, padahal ada kasus lain yang lebih layak untuk ditangani.

Dan sigap mengungkap mega kasus korupsi yang telah merugikan negara triliunan. Bukannya malah menjadi lembaga mubazir dengan biaya operasional yang tinggi namun minim hasil. Bukankah kewenangan KPK yang super power sudah lebih dari cukup untuk melakukan itu semua, lalu apa yang ditunggu?

*http://hukum.kompasiana.com/2013/06/07/kpk-lembaga-bintang-lima-kasus-kaki-lima-566355.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Dukung Pelestarian Budaya dan Genetik Domba, Ika Purnama Alam Hadiri Kontes Ketangkasan Domba Garut

  Majalengka -  Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) DPC Majalengka menggelar acara Kontes Seni Ketangkasan Domba Garut (SKDG) Piala DPD dan Kualifikasi Piala Presiden. Pada tahun 2023 ini, Majalengka menjadi tuan rumah putaran 8 terakhir Se-Jawa Barat (22-23/07). Hari Pertama Kegiatan Kontes Ketangkasan  Domba Garut Kontes Domba Kambing ini diselenggarakan sebagai bentuk perayaan Hari Jadi Majalengka Ke-533 dan dihadiri oleh Wakil Bupati Majalengka, Perwakilan Polres Majalengka, Kadis Budpar, Ika Purnama Alam (Aleg F-PKS / Dewan Pembina HPDKI), Camat Dawuan, Polsek Dawuan, Danramil Dawuan, DPD HPDKI Jabar, Pengurus DPC HPDKI Majalengka, serta Peternak Domba Garut Se-Jawa Barat dari pemengpek Garut, Pelabuan Ratu, Sukabumi, Banten, Majalaya, Bandung dan lainnya. Hari Kedua Pelaksanaan Kontes Ketangkasan Domba Garut Ika berharap, acara ini dapat menjadi ajang pelestarian budaya dan genetik domba garut yang menjadi identitas domba Jawa Barat, meningkatkan m...

Fraksi PKS DPRD Geram, Bupati Majalengka Tak Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda

  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022/SabaCirebon /   Fraksi   PKS   DPRD Majalengka  dibuat geram oleh  Bupati  Majalengka, Karna Sobahi. Pasalnya, dalam  rapat  paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 pada Senin (3/7/2023) kemarin, orang nomor satu di kota angin itu justru tak hadir. Kehadiran  Bupati  diwakili oleh Wakil  Bupati  Majalengka Tarsono D Mardiana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman. Saat dikonfirmasi, anggota fraksi  PKS  yang juga sebagai orang pembaca pandangan umum fraksinya, Deni Koharuddin mengatakan, sejatinya pandangan umum fraksinya disampaikan secara normatif. Namun insiden terjadi kala dirinya menegur Ketua DPRD dan Wakil  Bupati  melihat  Bupati  tak hadir, sebelum pembacaan itu dimulai. "Panda...