Sependapat dengan Fraksi DPR RI, Fraksi PKS Majalengka juga menolak tegas Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Bukan tanpa alasan, peraturan ini mengatur jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Ketua Fraksi PKS Majalengka H. Dedi Rasidi menjelaskan bahwa "Seharusnya regulasi dibuat berdasarkan aspirasi dan kepentingan pekerja. Permenaker No. 2 tahun 2022 menambah penderitaan rakyat ditengah kondisi sulit saat ini. Pencairan dana JHT harus menunggu peserta usia 56 tahun bukan kebijakan yang tepat!".
Regulasi ini jelas merugikan dan tidak berpihak kepada buruh/pekerja.
Dilansir dari data BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2021 terdapat 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta dibawah 30 tahun.
Sehingga, setelah putus hubungan kerja maka dibutuhkan dana untuk membuka usaha atau keperluan lainnya. Dan itu tidak dapat menunggu hingga usia 56 tahun.
Penolakan kebijakan ini tidak hanya datang dari Konferenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saja, penolakan juga datang dari elemen masyarakat lainnya.
Diantaranya terdapat 300 ribu orang (hingga postingan ini dibuat) sudah menandatangani petisi online menolak pembayaran manfaat JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun di laman change.org.
Terbukti! Permenaker No. 2 Tahun 2022 ditolak rakyat Indonesia! (fdaus/humas)
Komentar
Posting Komentar