majalengka.pks.id - Pada Jumat (12/11/21) tadi, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka turut menghadiri rapat paripurna pemerintah Kabupaten Majalengka untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Perlu diketahui bersama, bahwa di Majalengka saat ini memiliki permasalahan yakni tidak teraturnya penataan antara pasar tradisional dengan pasar-pasar modern, baik dari segi jarak dan jumlahnya yang tidak seimbang, atau sangat berdekatan.
Masyarakat menengah ke bawah banyak yang mengeluhkan bahwa toko-toko milik mereka sudah mulai ditinggalkan, karena konsumen memilih berbelanja di pasar modern. Di mana pasar-pasar modern lebih menawarkan banyak kelebihan, baik dari segi tempatnya yang bersih, pelayanan, kelengkapan barang, bahkan harga pun bersaing. Sementara itu, kondisi pasar tradisional di Majalengka saat ini sangat tidak teratur, kotor, tata ruang tidak rapi, membuat jalanan macet, dan harga pun tidak jauh berbeda dari pasar modern. Hal tersebut tentu membuat para pelaku usaha di pasar tradisional sulit bersaing, tidak berkembang, bahkan mati.
Dalam hal ini, peran pemerintah juga belum berjalan dengan baik seperti pengelolaan dan penataan pasar agar lebih rapi, tidak mengganggu jalanan umum, harga sewa yang terjangkau, kebersihan juga terjaga, serta adanya pelatihan-pelatihan untuk para pelaku usaha agar tetap dapat bersaing dengan dunia usaha di pasaran.
Sumber: Pasar Cigasong- Berita Baca
Pasalnya, pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini belum memiliki produk legalisasi maupun regulasi sebagai landasan hukum melakukan penataan dan pembinaan tentang perdagangan. Sementara hanya menggunakan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdangangan, Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/M- DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERMENDAG 56/2014 dengan tegas menentukan dalam pasal 3 bahwa pendirian dan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka berupaya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil khususnya para pelaku usaha pasar tradisional, agar tetap hidup dan eksis bersama-sama menjaga icon daerah sebagai lahan usaha. Dengan begitu, harapannya rakyat kecil dapat hidup dengan layak dari hasil usaha yang dijalankannya itu. Mereka bisa memiliki usaha, mendapatkan penghasilan, dan dapat menjalankan kehidupannya dengan normal.
Dalam rapat ini dibentuk Panitia Khusus (pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Dimana Ketua Fraksi PKS Majalengka H. Dedi Rasidi diamanahi sebagai sekertaris pansus tersebut.
H. Dedi Rasidi menyatakan bahwa "Pansus ini harus segera dioptimalkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat, karena dampaknya sudah banyak dirasakan oleh pelaku usaha di pasar tradisional Majalengka. Kita harus melindungi masyarakat kecil agar bisa terus menjalankan usahanya."
Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin menambahkan bahwa dengan
adanya rapat pansus ini, diharapkan menjadi bentuk nyata pemerintah dalam
melindungi pasar tradisional. Semoga bisa menjadi solusi untuk menstabilkan
bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya para pelaku usaha pasar
tradisional.
Maka dengan ini, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Majalengka akan terus mendorong pemerintahan yang berwenang untuk menindaklanjuti penyelenggaraan, perlindungan, dan penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan yang telah direncanakan, agar dapat segera terwujud dengan turut menjadi bagian dari pasukan khusus dalam pelaksanaannya. (marwah/humas)


Komentar
Posting Komentar