Majalengka
(20/9) Senin
20 September 2021 merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Kabupaten
Majalengka dengan disampaikannya RAPERDA tentang Penyelenggaraan Pesantren
Kabupaten Majalengka, Ika yang merupakan politisi dari Fraksi PKS masuk dalam
jajaran pimpinan Panitia Khusus (Wakil Ketua Pansus) RAPERDA ini, Ika berkomitmen
akan mengawal RAPERDA ini sampai ditetapkannya agar bisa bermanfaat bagi
masyarakat khususnya pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Majalengka. RAPERDA
ini merupakan RAPERDA INISIATIF DPRD atau yang diajukan dari pihak legsilatif
sebagai tugas konstitusional DPRD.
RAPERDA ini bukan tanpa
sebab, karena memang di Kabupaten Majalengka terdapat banyak pondok pesantren baik
di bawah naungan ormas Islam ataupun yayasan secara mandiri, namun secara
tata kelola dan manajemen perlu adanya pembinaan ataupun peningkatan kualitas
guna melahirkan peserta didik/ santri-santri yang sholeh dan sholehah,
berpengetahuan luas, memiliki kompetensi yang unggul dan siap berkiprah untuk
masyarakat di lingkungan pesantren, bangsa dan negara khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
Terbitnya RAPERDA ini juga
dalam rangka merespon UU No.18 tahun 2019 tentang pesantren, PP No. 55 Tahun
2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan pesantren, dan aturan terbaru
yakni Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren.
Dengan terbitnya
peraturan presiden tersebut, Ika berharap agar pemerintah daerah dengan dinas
terkait dapat mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Majalengka untuk
penyelanggaraan pesantren seperti pembinaan SDM-nya.
Selanjutnya disampaikan
Ika yang merupakan Alumni dari Ponpes Shobarul Yaqien Kawunggirang Majalengka
dan Ponpes Nurul Amanah Arcamanik Bandung ini, mengutarakan di antara pembinaan yang dimaksud adalah
pemenuhan kebutuhan peningkatan kualitas sarana dan prasarana; meningkatkan
pengetahuan wawasan dan keahlian manajerial pesantren; meningkatkan kemudahan
ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren; dan
peningkatan peran pesantren dalam pembangunan daerah di Kabupaten Majalengka.
“Semoga Raperda ini
dapat segera ditetapkan menjadi PERDA yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya pondok - pondok pesantren yang ada di Kabupaten Majalengka. Aamin”,
tegasnya. (red/mwh).
0 Response to "JADI WAKIL KETUA PANSUS RAPERDA PENYELENGGARAAN PESANTREN KAB. MAJALENGKA, IKA PURNAMA ALAM SIAP OPTIMALKAN AMANAHNYA "
Posting Komentar