Kejaksaan Agung diminta menyelidiki kasus korupsi pengadaan bus
Transjakarta alias TransJ tidak berhenti pada penetapan mantan Kadishub
DKI Udar Pristono sebagai tersangka.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky
Khadafi mengatakan Gubernur DKI Joko Widodo juga terlibat dalam kasus
pengadaan bus senilai Rp 1,2 triliun. Jokowi selaku pimpinan tertinggi
di Pemprov DKI pasti mengetahui pengadaan pembelian ratusan unit bus
tersebut.
"Korupsi yang terjadi dalam kasus bus ini pasti dilakukan berjamaah.
Karena itu, Kejagung harus bisa mengusut orang-orang yang terlibat.
Kejagung juga harus segera memanggil Jokowi," kata Ucok saat dihubungi,
Jakarta (Senin, 12/5).
Ucok mengimbau agar Pristono terbuka mengenai siapa saja yang terlibat
dalam kasus ini. Bila tidak, artinya anggota Tim Gubernur Untuk
Percepatan Pembangunan (TGUPP) memang dalang utama korupsi pembelian bus
asal Tiongkok itu.
"Pristono harus terbuka. Kalau menutup diri berarti dia hanya akan
mempermalukan diri dan keluarganya sendiri. Kalau dia hanya diam saja,
maka dia akan divonis publik sebagai koruptor bus Transjakarta,"
ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan bus TransJ dan Bus Kota Terintegrasi Busway
(BKTB) oleh Dishub di APBD 2013. Kejagung menetapkan Pristono sebagai
tersangka untuk proyek senilai Rp 1,5 triliun ini melalui Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.
Tak hanya Pristono, PNS pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem
Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto
juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara DA, pejabat pembuat
komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan
pengadaan Armada busway dan ST, panitia pengadaan barang jasa bidang
pekerjaan konstruksi 1 Dishub masih diperiksa sebagai saksi.[dem/rmol]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Korupsi TransJ Berjamaah, Penyidik Wajib Periksa Jokowi "
Posting Komentar