Bandung, Pemerintah menetapkan 1 Mei
sebagai tanggal merah atau hari libur nasional berkaitan Hari Buruh
Internasional. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengancam memberikan sanksi
apabila perusahaan tidak meliburkan pekerja.
"Tentu saja kalau ada melanggar ada sanksi," ucap pria disapa Aher ini
kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung,
Selasa (29/4/2014).
Apa sanksinya? "Gampang, urusan sanksi belakangan," kata Aher menambahkan.
Aher mewanti-wanti agar perusahaan mentaati ketetapan pemerintah soal hari libur tersebut.
"Semua perusahan harus libur. Kasih kesempatan karyawan dan pekerja untuk merayakan Hari Buruh Internasional," ujar Aher.
Lebih lanjut Aher mengimbau para buruh menggelar kegiatan positif
sewaktu merayakan Mayday. "Bisa kegiatan syukuran, bakti sosial,
hiburan, dan lainnya. Ya dengan catatan acaranya dikemas dengan baik
tanpa gangguan keamanan apapun," tutur Aher. (detiknews)

Komentar
Posting Komentar