DPR 'Muka Dua' Dianggap Lebih Konstitusional

Hubungan DPR dan Presiden dalam relasi konstitusional, DPR harus mengambil sikap atas kebijakan Presiden memang secara konstitusional didesain untuk 'bermuka dua' atau 'berkaki dua'. Sebab, DPR tidak boleh memiliki sikap yang permanen.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin. Dia mengatakan, DPR tidak boleh memiliki sikap permanen selalu menolak atau selalu menerima terhadap segala perbuatan atau kebijakan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

“Dalam berbagai kesempatan sering kita mendengar seolah-olah fraksi-fraksi yang tergabung dalam satu ikatan koalisi harus memiliki satu pendapat dalam memutuskan satu hal dan ketika ada anggota koalisi yang tidak sependapat akan dicap bermuka dua. Anggota koalisi, bahkan oposisi sekalipun juga tidak seharusnya memiliki sikap permanen untuk menolak apapun keinginan presiden,” kata Irman, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Presiden menurutnya tidak boleh berpikir bahwa selama lima tahun kebijakannya semua harus disetujui dengan dasar sebuah kontrak politik, begitupula sebaliknya, bahwa dalam lima tahun segala kebijakan presiden harus tidak disetujui terus karena berpikir bukan bagian dari kontrak politik koalisi.

“Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance, oleh karenanya 'muka dua atau kaki dua', sesungguhnya lebih konstitusional dari 'muka satu'. Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat,” tegasnya. [mes/inilah.com]

0 Response to "DPR 'Muka Dua' Dianggap Lebih Konstitusional"

Posting Komentar