Ahmad Yani : Dakwaan KPK terhadap Lutfi Hasan Ishak (LHI) Janggal


Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai janggal dakwaan yang dilakukan KPK terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Yani, KPK tidak bisa mendakwa Luthfi dengan tuduhan memperdagangkan pengaruh sebagai presiden partai.

Yani mengatakan, tak satu pun ayat di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang memperdagangkan pengaruh. Karena itu, dia mempertanyakan landasan hukum KPK yang mendakwa Luthfi.

"LHI, dia didakwa memperdagangkan pengaruh, pertanyaan saya apa itu sudah menjadi undang-undang, sudah ada aturan? Sepengetahuan saya itu belum menjadi undang-undang. Nah apa dasarnya dari tuntutan itu sendiri?" kata Yani dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6).

Selain kasus Luthfi, Yani juga mengkritisi kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Menurut Yani, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, KPK berhak melakukan penyelidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2010. 

Namun dalam kasus Korlantas, lanjut dia, mengapa KPK memburu aset TPPU mantan Korlantas Mabes Pori Irjen Djoko Susilo yang didapat sebelum uu itu lahir.

"Artinya mulai pada proses penyelidikan, untuk kasus Djoko Susilo, menurut pemahaman saya KPK baru punya otoritas TPPU wewenangnya sejak lahirnya UU Nomor 8 tahun 2010. Artinya, sejak 2010 KPK diberikan mandat, mengusut dugaan ada TPPU, walau belum ada inkrah, KPK boleh melakukan penyelidikan," tutur dia.

"Pertanyaan saya Djoko Susilo, kok TPPU sebelum tahun 2010, 2001, 2002, 2003, apa dasar hukumnya? Dasar hukum apa, KPK punya otoritas seperti itu?" tandasnya.

Hingga saat ini, RDP kemitraan di Komisi III DPR masih berlangsung. Sejumlah anggota DPR menyampaikan pendapat terkait kinerja KPK.[Hrs]

0 Response to "Ahmad Yani : Dakwaan KPK terhadap Lutfi Hasan Ishak (LHI) Janggal"

Posting Komentar