10 Alasan Menggugat Rencana Kenaikan Harga BBM

(1) MENGGUGAT penguasaan asing pada sektor hulu migas. Sebanyak 85 persen ekploitasi minyak nasional dikuasai perusahaan asing seperti Chevron, Exon, Total, Petrochina, dll. Kejadian ini diawali dengan lahirnya UU 22 Tahun 2001 tentang Migas. Akibatnya negara kehilangan kedaulatan atas energi minyak. Selanjutnya pemerintah SBY mengeluarkan Perpres No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperbolehkan penguasaan sektor energi oleh modal asing hingga 95 persen.

(2) MENGGUGAT liberalisasi migas dan privatisasi pertamina. Pertamina yang sebelumnya adalah mewakili negara dalam memenuhi kebutuhan minyak nasional, diubah menjadi perusahaan swasta yg bertujuan mencari keuantungan semata. Padahal menurut konstitusi pertamina tidak boleh berorientasi keuntungan. Jika Pertamina berorientasi keuntungan maka rakyat banyak akan ditindasinya. Hal itulah yang mengkibatkan meskipun pertamina atau BUMN lainnya untung besar, namun hanya menjadi lahan jarahan para pejabat, politisi, rakyat dan negara tidak menerima manfaat apa-apa.

(3) MENGGUGAT dana Cost Recovery yang harus ditanggung oleh pemerintah (APBN). Cost recovery adalah pergantian seluruh biaya yang dikeluarkan kontraktor nasionl dan asing dalam ekploitasi minyak dan gas bumi (migas). Berbagai praktek manipulasi, markup cost recovery, penipuan keuangan negara, telah menyebabkan tingginya biaya yang haruss ditanggung negara dalam melakukan eksploitasi migas.

(4) MENGGUGAT dana cost recovery meningkata setiap tahun tapi produksi turun. Tahun 2012 biaya cost recovery telah mencapai USD 15,13 miliar atau Rp. 147.66 triliun. Sementara jumlah produksi minyak mentah nasional terus mengalami penurunan yakni sebesar 830 ribu barel/hari. Ini merupakan fakta yang sangat aneh karena tahun 2004 cost recovery hanya sebesar USD. 5,603 atau Rp. 53.22 triliun, namun produksi minyak mentah sebanyak 1,124 juta barel perhari.

(5) MENGGUGAT dana cost recovery yang sangat besar yang tidak dapat diterima secara akal sehat. Bayangkan produksi 2012 sebesar 830 ribu barel/hari atau sebesar 298.8 juta barel pertahun. Dengan asumsi 25 persen dibagikan kepada kontraktor swasta dan asing, tersisa sebesar Rp. 224.1 juta barel/tahun.

Sementara dana Cost Recovery sebesar Rp 147,668 triliun. Dengan demikin penyedotan minyak biayanya mencapai Rp. 659.232/barel. Jika harga minyak 70 USD/barel, maka itu hampir setara dengan Rp. 665.000/barel. Artinya lebih baik beli minyak mentah dari luar negeri saja daripada mengeksploitasi minyak dengan biaya cost recovery yang sangat tinggi. Jika bukan korupsi, cara semacam ini adalah TOLOL.

(6) MENGGUGAT korupsi dana cost recovery yang melibatkan kontraktor asing seperti dalam kasus manipulasi yang dilakukan manajemen Chevron, tidak pernah dilakukan pengusutan tuntas. Demikian pula dugaan manipulasi jumlah sumur minyak yang terindikasi ilegal dilakukan Petrochina di Jambi, dan kasus korupsi mingas lainnya oleh kontraktor minyak. Lembaga penegak hukum terkesan tutup mata dengan korupsi-korupsi SDA.

(7) MENGGUGAT, dugaan korupsi Pertamina dalam pengelolan dana subsidi BBM dari APBN. Salah satu sumber korupsi dalah pembelian BBM impor oleh anak perusahaan Pertamina yakni PETRAL yang diduga melakukan markup harga minyak impor gila gilaan. Selain itu berbagai kasus kebocoran pipa migas Pertamina yang diduga sebagai modus pencurian oknum terkait tidak diusut secara tuntas.

8) MENGGUGAT Praktek tidak efesien Pertamina dalam mengelolah dana subsidi dari negara yang merugikan keuangan negara. Pertamina melaporkan hanya mampu meraih laba sementara periode (Januari-September) 2012 sebesar Rp 14,3 triliun. Padahal dengan dana subsidi hmpir mencapai sebesar 137 triliun jika dibeli SUN dengan bunga 10 persen maka Pertamina bisa raih untung dengan ongkang ongkang kaki sebesar 13,7 trilun.

(9) MENGGUGAT jatuhnya produksi minyak nasional menyebabkan negara dipaksa membeli minyak impor, harga minyak impor dimainkan oleh kartel internasional, yang bekerjasama dengan makelar/sindikat di dalam negeri. Pembentukan Petral sebagai anak perusahaan pertamina yang ditugaskan mengimpor minyak, ditenggarai penuh dengan markup, yang membengkakkan anggaran APBN yang digunakan untuk membeli minyak mentah impor.

Alasan yang ke – 10 yakni :

MENGGUGAT dana pendapatan negara dari bagi hasil minyak dan gas, tidak pernah dibagikan kepada rakyat, padahal Indonesia adalah negara eksportir gas terbesar di dunia. Demikian pula dengan pendatan bagi hasil kekayaan alam lainnya seperti mineral dan batubara dimana Indonesia adalah eksportir batubara nomor dua terbesar di dunia. Hal yang sama dengan pendapatan negara yang bersumber dari pajak yang dikeruk dari rakyat.

Pemerintah sengaja membiarkan dirinya ditipu asing dan mengambil keuntungan atas hal tersebut untuk kepentingan pribadi dan golongan. Karena setelah kekayaan alam Indonesia dikeruk, pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil migas, non migas seperti batubara dan mineral habis digunakan untuk untuk membayar cicilan dan bunga utang. Pendapatan migas tersebut hanya mampir sesaat di kantong pemerintah.

Sebagaimana diketahui bahwa rincian penerimaan sumberdaya alam (SDA) tahun 2012 dari penerimaan minyak dan gas bumi sebesar Rp 156 triliun. (Sumber SKK migas, 2013). Sedangkan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menyeebutkan tahun ini, pemerintah berencana membayar cicilan pokok dan bunga utang dengan total Rp 175,9 triliun. Sebesar Rp 68,16 triliun berupa cicilan pokok utang luar negeri dan Rp 117,785 triliun berupa bunga. Artinya pendapatan SDA kita telah HABIS semuanya untuk bayar utang.

Selanjutnya aparat negara makan gaji besar, ahirnya rakyatpun gigit jari. Bayangkan sistem APBN sekarang ? Berapapun pendapatan negara dari minyak, SDA dan bahkan pajak yang dikeruk dari rakyat, tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan rakyat. Pendidikan semakin mahal, kesehatan semakin mahal, harga kebutuhan pokok kian mahal. Padahal pajak yang dipungut dari rakyat telah menyumbang lebih dari 75 % APBN. Namun 78 – 80 % APBN telah habis digunakan untuk gaji, tunjangan, dan pembiayaan rutin lainnya untuk penguasa negara.[satunegeri.com]

0 Response to "10 Alasan Menggugat Rencana Kenaikan Harga BBM "

Posting Komentar