Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah, Anggota DPR RI Ir. H. Ateng Sutisna Serap Aspirasi di Majalengka
MAJALENGKA – Anggota DPR RI dari Komisi XII, Ir. H. Ateng Sutisna, menggelar kegiatan serap aspirasi bersama para guru madrasah se-Kabupaten Majalengka pada Rabu (6/5/2026). Bertempat di Sekretariat DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Majalengka, pertemuan ini menjadi ruang bagi para pendidik keagamaan untuk menyampaikan keluh kesah serta harapan mereka terkait regulasi dan kesejahteraan.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting daerah, di antaranya Ketua Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, M.Kes., Anggota Komisi IV DPRD Majalengka, H. Nono Suharno Ma’arif, M.Si., serta Ketua FKDT Kabupaten Majalengka, A. Mudhofir, S.Pd.I., M.AP. yang memberikan sambutan hangat atas kehadiran legislator pusat tersebut.
Dalam keterangannya, Ir. H. Ateng Sutisna menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk keberpihakan terhadap perjuangan guru madrasah yang selama ini mendidik generasi bangsa dengan penuh keikhlasan, meski minim penghargaan.
"Saya hadir untuk mendengarkan keluh kesah dan membersamai mereka. Perjuangan guru madrasah ini luar biasa, mendidik dengan ikhlas, namun hingga kini belum ada penghargaan yang memadai dari pihak manapun," ujar H. Ateng.
Ada beberapa poin krusial yang disoroti oleh politisi PKS ini berdasarkan aspirasi yang diterima:
Pentingnya Peraturan Daerah (PERDA): Para guru berharap adanya payung hukum setingkat Perda Madrasah. Hal ini bertujuan agar madrasah dan para pengajarnya memiliki pengakuan serta kedudukan yang jelas di mata masyarakat dan pemerintah, termasuk legalitas ijazah lulusannya.
Beban Perubahan Kurikulum: H. Ateng mengkritisi kebijakan perubahan kurikulum yang seringkali berdampak pada kewajiban pergantian buku. "Bagi madrasah, uang satu juta rupiah untuk buku itu sangat memberatkan. Jangankan sejuta, seribu atau lima ribu pun bagi mereka sangat sulit. Kementerian Agama jangan hanya mengatur kurikulum, tapi harus membantu pengadaan bukunya," tegasnya.
Pemberdayaan dan Ekonomi Guru: Aspirasi yang muncul bukan sekadar menuntut gaji, melainkan adanya program pemberdayaan ekonomi atau kegiatan produktif yang bisa menjadi sumber penghidupan tambahan bagi para guru.
Selain regulasi pendidikan, H. Ateng Sutisna juga menyoroti potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Ia membandingkan pola penyaluran CSR di masa lalu yang bisa menyentuh langsung guru madrasah di tingkat desa.
"Dulu, contohnya Pertamina di Indramayu bisa memberikan CSR langsung ke desa hingga ke guru madrasah. Sekarang, karena dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah, aksesnya terasa berbeda. Kami berharap perhatian CSR ini kembali diperkuat untuk menyasar sektor pendidikan madrasah," tambahnya.
Kegiatan serap aspirasi ini diakhiri dengan komitmen dari H. Ateng Sutisna dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Majalengka untuk mengawal usulan-usulan tersebut, baik di tingkat pusat melalui kementerian terkait maupun di tingkat daerah melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada pendidikan keagamaan.



Komentar
Posting Komentar