![]() |
Anggota Pansus Hari Jadi Majalengka: H. Nono S. Ma'arif, dan Hj. Yayah Qomariah dari Fraksi PKS DPRD Majalengka |
Majalengka - Teka-teki mengenai kepastian tanggal Hari Jadi Kabupaten Majalengka akhirnya menemui titik terang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Majalengka secara resmi menyepakati perubahan Hari Jadi Majalengka dari semula 7 Juni menjadi 11 Februari.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan berbasis pada kajian akademis yang kuat. Anggota Pansus, Hj. Yayah Qomariah dan H. Nono, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah besar untuk meluruskan sejarah daerah.
Dalam keterangannya, pihak Pansus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak eksekutif, terutama Bupati Majalengka, yang telah mengajukan Raperda perubahan ini.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan berbasis pada kajian akademis yang kuat. Anggota Pansus, Hj. Yayah Qomariah dan H. Nono, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah besar untuk meluruskan sejarah daerah.
Dalam keterangannya, pihak Pansus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak eksekutif, terutama Bupati Majalengka, yang telah mengajukan Raperda perubahan ini.
![]() |
Kunjungan Kerja Pansus HJM Ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) |
"Kami telah melaksanakan serangkaian rapat kerja, konsultasi, serta uji publik secara transparan. Hasilnya, tanggal 11 Februari disepakati sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang sah karena didasarkan pada fakta sejarah yang teruji secara ilmiah," ujar H. Nono.
Pansus meyakini bahwa penetapan tanggal baru ini akan mengakhiri polemik tahunan yang sering muncul terkait keabsahan sejarah Majalengka. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, identitas dan jati diri masyarakat Majalengka kini memiliki pijakan yang lebih akurat.
Lebih lanjut, Pansus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat waktu yang cukup singkat, diharapkan perayaan perdana dengan tanggal baru ini bisa dilaksanakan pada awal tahun depan.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan Perda ini secepatnya mulai 11 Februari 2026. Segala aspek pendukung, mulai dari sosialisasi hingga sarana prasarana, harus segera dipersiapkan," tegas Hj. Yayah.
Pansus meyakini bahwa penetapan tanggal baru ini akan mengakhiri polemik tahunan yang sering muncul terkait keabsahan sejarah Majalengka. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, identitas dan jati diri masyarakat Majalengka kini memiliki pijakan yang lebih akurat.
Lebih lanjut, Pansus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat waktu yang cukup singkat, diharapkan perayaan perdana dengan tanggal baru ini bisa dilaksanakan pada awal tahun depan.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan Perda ini secepatnya mulai 11 Februari 2026. Segala aspek pendukung, mulai dari sosialisasi hingga sarana prasarana, harus segera dipersiapkan," tegas Hj. Yayah.
![]() |
| Rangkaian Iring-iringan Parade HJM ke-535 |
Perubahan tanggal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan kebanggaan kolektif. Meski tugas Pansus dalam penyusunan Raperda telah selesai, DPRD berkomitmen akan terus menjalankan fungsi pengawasan.
"Tugas pembahasan memang selesai, namun pengawasan terhadap pelaksanaan Perda akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan amanat Perda ini dijalankan sebagaimana mestinya untuk kemajuan Kabupaten Majalengka yang Langkung Sae (Lebih Baik)," tutup H. Nono.
Pansus juga mengucapkan terima kasih kepada para sejarawan, budayawan, dan tokoh masyarakat yang telah memberikan kontribusi pemikiran selama proses penyempurnaan Raperda ini. (Ds)



Komentar
Posting Komentar