Langsung ke konten utama

Deni Koharuddin Anggota Komisi I DPRD Majalengka Fraksi PKS Imbau Tutup Aktivitas Pabrik Yang Diduga Ilegal

 

Deni Koharuddin, Aleg Komisi I DPRD Kab. Majalengka
Fraksi PKS 

Majalengka - Anggota Komisi I DPRD kabupaten Majalengka Deni Koharuddin mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui dinas perizinan untuk segera memberikan tindakan yang tegas terhadap aktivitas pembangunan pabrik yang berlokasi di desa Gandawesi kecamatan Ligung, ungkap Deni yang disampaikan kepada awak media melalui pesan Voice note nya Rabu (11/05).

Tindakan tegas tersebut menurut Deni bisa dilakukan oleh dinas DPMPTSP berupa pemasangan garis/line di sekitar lokasi pembagunan pabrik, atau pemasangan papan peringatan dari pemerintah yang isinya agar aktivitas tersebut segera dihentikan, hal ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan tindakan.

"Sebelum periizinan ditempuh tidak boleh ada aktivitas pembangunan," tegas Dia.

Atas nama Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Deni mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan juga masyarakat yang selama ini sudah memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah berupa informasi terkait adanya aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum mengantongi izin bediri.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya dari Komisi I DPRD beserta jajaran responsif dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi dimana aktivitas pembangunan pabrik berlangsung.

"Meskipun saya tidak bisa hadir dalam acara sidak tersebut karena saya masih dalam perjalanan umroh, namun saya tetap memantau, dan sangat mendukung jika adanya sikap tegas dari pemerintah daerah untuk stop aktivitas pembangunan yang diduga belum memiliki izin," pungkasnya.

Terpisah ketua LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) DPD Majalengka Salman Faqih sangat menyayangkan atas lambatnya sikap pemerintah daerah Majalengka dalam mensikapi adanya aktivitas pembagunan pabrik di desa Gandawesi yang duduga belum menempuh proses perizinan.

Selain itu menurut Dia, dari hasil pantaunnya tanah tempat aktivitas pembangunan pabrik tersebut adalah lahan produktif atau sawah yang harus dilindungi, yang mana ketika lahan terseut dialih fungsikan menjadi perumahan atau pabrik membutuhkan kajian yang tidak mudah, dan diharapkan pemerintah daerah pun harus memperketat dalam mengeluarkan perizinan, terangnya.

Salman menambahkan, mengutip statement yang dikeluarkan oleh Kementan pihaknya meminta Penegak Hukum Agar Menangkap Pengalihfungsi Lahan Pertanian.

Mentan pun mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Salman

Menurut Salman, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," terangnya. 

Sumber : https://www.sidikjari.co.id/ (edisi Jum'at, 13 Mei 2022)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerda PKS Majalengka 2025: Sinergi Anak Muda, Kepedulian Disabilitas, dan 8 Program Unggulan "Solid, Bergerak, Melayani"

  (Suasana Serba Orange di Rakerda PKS Majalengka tahun 2025) MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Majalengka sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Bertempat di Aula DPD PKS Majalengka, kegiatan ini mengusung tema besar "Solid, Bergerak, Melayani" . Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya: Ust. H. Hari Suswono (Sekretaris MPW PKS Jawa Barat) Ir. H. Ateng Sutisna (Anggota DPR-RI) dr. H. Encep Sugiana (Anggota DPRD Jawa Barat) Kang Deden Hardian Narayanto (Kang Dehan) (Ketua DPD PKS Majalengka & Wakil Ketua 1 DPRD Majalengka) Seluruh Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PKS. Struktur DPD (Kabid & Sekbid) serta Ketua DPC dari 26 kecamatan se-Majalengka. (Penampilan Angklung oleh Anak Istimewa SLB) Salah satu momen paling menyentuh dalam Rakerda kali ini adalah kehadiran anak-anak istimewa dari SLB Negeri dan SLB Swasta di Majalengka. Sebagai bentuk nyata kepedulian PKS...

Dukung Pelestarian Budaya dan Genetik Domba, Ika Purnama Alam Hadiri Kontes Ketangkasan Domba Garut

  Majalengka -  Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) DPC Majalengka menggelar acara Kontes Seni Ketangkasan Domba Garut (SKDG) Piala DPD dan Kualifikasi Piala Presiden. Pada tahun 2023 ini, Majalengka menjadi tuan rumah putaran 8 terakhir Se-Jawa Barat (22-23/07). Hari Pertama Kegiatan Kontes Ketangkasan  Domba Garut Kontes Domba Kambing ini diselenggarakan sebagai bentuk perayaan Hari Jadi Majalengka Ke-533 dan dihadiri oleh Wakil Bupati Majalengka, Perwakilan Polres Majalengka, Kadis Budpar, Ika Purnama Alam (Aleg F-PKS / Dewan Pembina HPDKI), Camat Dawuan, Polsek Dawuan, Danramil Dawuan, DPD HPDKI Jabar, Pengurus DPC HPDKI Majalengka, serta Peternak Domba Garut Se-Jawa Barat dari pemengpek Garut, Pelabuan Ratu, Sukabumi, Banten, Majalaya, Bandung dan lainnya. Hari Kedua Pelaksanaan Kontes Ketangkasan Domba Garut Ika berharap, acara ini dapat menjadi ajang pelestarian budaya dan genetik domba garut yang menjadi identitas domba Jawa Barat, meningkatkan m...

Fraksi PKS DPRD Geram, Bupati Majalengka Tak Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda

  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022/SabaCirebon /   Fraksi   PKS   DPRD Majalengka  dibuat geram oleh  Bupati  Majalengka, Karna Sobahi. Pasalnya, dalam  rapat  paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 pada Senin (3/7/2023) kemarin, orang nomor satu di kota angin itu justru tak hadir. Kehadiran  Bupati  diwakili oleh Wakil  Bupati  Majalengka Tarsono D Mardiana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman. Saat dikonfirmasi, anggota fraksi  PKS  yang juga sebagai orang pembaca pandangan umum fraksinya, Deni Koharuddin mengatakan, sejatinya pandangan umum fraksinya disampaikan secara normatif. Namun insiden terjadi kala dirinya menegur Ketua DPRD dan Wakil  Bupati  melihat  Bupati  tak hadir, sebelum pembacaan itu dimulai. "Panda...