Deni Koharuddin Anggota Komisi I DPRD Majalengka Fraksi PKS Imbau Tutup Aktivitas Pabrik Yang Diduga Ilegal

 

Deni Koharuddin, Aleg Komisi I DPRD Kab. Majalengka
Fraksi PKS 

Majalengka - Anggota Komisi I DPRD kabupaten Majalengka Deni Koharuddin mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melalui dinas perizinan untuk segera memberikan tindakan yang tegas terhadap aktivitas pembangunan pabrik yang berlokasi di desa Gandawesi kecamatan Ligung, ungkap Deni yang disampaikan kepada awak media melalui pesan Voice note nya Rabu (11/05).

Tindakan tegas tersebut menurut Deni bisa dilakukan oleh dinas DPMPTSP berupa pemasangan garis/line di sekitar lokasi pembagunan pabrik, atau pemasangan papan peringatan dari pemerintah yang isinya agar aktivitas tersebut segera dihentikan, hal ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan tindakan.

"Sebelum periizinan ditempuh tidak boleh ada aktivitas pembangunan," tegas Dia.

Atas nama Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Deni mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan juga masyarakat yang selama ini sudah memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah berupa informasi terkait adanya aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum mengantongi izin bediri.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya dari Komisi I DPRD beserta jajaran responsif dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi dimana aktivitas pembangunan pabrik berlangsung.

"Meskipun saya tidak bisa hadir dalam acara sidak tersebut karena saya masih dalam perjalanan umroh, namun saya tetap memantau, dan sangat mendukung jika adanya sikap tegas dari pemerintah daerah untuk stop aktivitas pembangunan yang diduga belum memiliki izin," pungkasnya.

Terpisah ketua LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) DPD Majalengka Salman Faqih sangat menyayangkan atas lambatnya sikap pemerintah daerah Majalengka dalam mensikapi adanya aktivitas pembagunan pabrik di desa Gandawesi yang duduga belum menempuh proses perizinan.

Selain itu menurut Dia, dari hasil pantaunnya tanah tempat aktivitas pembangunan pabrik tersebut adalah lahan produktif atau sawah yang harus dilindungi, yang mana ketika lahan terseut dialih fungsikan menjadi perumahan atau pabrik membutuhkan kajian yang tidak mudah, dan diharapkan pemerintah daerah pun harus memperketat dalam mengeluarkan perizinan, terangnya.

Salman menambahkan, mengutip statement yang dikeluarkan oleh Kementan pihaknya meminta Penegak Hukum Agar Menangkap Pengalihfungsi Lahan Pertanian.

Mentan pun mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Salman

Menurut Salman, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," terangnya. 

Sumber : https://www.sidikjari.co.id/ (edisi Jum'at, 13 Mei 2022)


0 Response to "Deni Koharuddin Anggota Komisi I DPRD Majalengka Fraksi PKS Imbau Tutup Aktivitas Pabrik Yang Diduga Ilegal"

Posting Komentar