Deni Koharuddin, Aleg Komisi I DPRD Kab. Majalengka Fraksi PKS |
Majalengka - Anggota Komisi I DPRD kabupaten
Majalengka Deni Koharuddin mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Majalengka melalui dinas perizinan untuk segera memberikan tindakan yang tegas
terhadap aktivitas pembangunan pabrik yang berlokasi di desa Gandawesi
kecamatan Ligung, ungkap Deni yang disampaikan kepada awak media melalui pesan
Voice note nya Rabu (11/05).
Tindakan tegas tersebut menurut
Deni bisa dilakukan oleh dinas DPMPTSP berupa pemasangan garis/line di sekitar
lokasi pembagunan pabrik, atau pemasangan papan peringatan dari pemerintah yang
isinya agar aktivitas tersebut segera dihentikan, hal ini sebagai bukti keseriusan
pemerintah dalam memberikan tindakan.
"Sebelum periizinan ditempuh
tidak boleh ada aktivitas pembangunan," tegas Dia.
Atas nama Komisi I DPRD Kabupaten
Majalengka Deni mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan juga
masyarakat yang selama ini sudah memberikan kontribusi positif kepada
pemerintah daerah berupa informasi terkait adanya aktivitas pembangunan pabrik
yang diduga belum mengantongi izin bediri.
Berdasarkan informasi tersebut
pihaknya dari Komisi I DPRD beserta jajaran responsif dengan melakukan inspeksi
mendadak atau sidak ke lokasi dimana aktivitas pembangunan pabrik berlangsung.
"Meskipun saya tidak bisa
hadir dalam acara sidak tersebut karena saya masih dalam perjalanan umroh,
namun saya tetap memantau, dan sangat mendukung jika adanya sikap tegas dari
pemerintah daerah untuk stop aktivitas pembangunan yang diduga belum memiliki
izin," pungkasnya.
Terpisah ketua LSM Gerakan
Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) DPD Majalengka Salman Faqih sangat
menyayangkan atas lambatnya sikap pemerintah daerah Majalengka dalam mensikapi
adanya aktivitas pembagunan pabrik di desa Gandawesi yang duduga belum menempuh
proses perizinan.
Selain itu menurut Dia, dari
hasil pantaunnya tanah tempat aktivitas pembangunan pabrik tersebut adalah
lahan produktif atau sawah yang harus dilindungi, yang mana ketika lahan
terseut dialih fungsikan menjadi perumahan atau pabrik membutuhkan kajian yang
tidak mudah, dan diharapkan pemerintah daerah pun harus memperketat dalam
mengeluarkan perizinan, terangnya.
Salman menambahkan, mengutip statement yang dikeluarkan oleh Kementan pihaknya meminta Penegak Hukum Agar Menangkap Pengalihfungsi Lahan Pertanian.
Mentan pun mengancam bagi siapa
saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah
diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan.
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Salman
Menurut Salman, UU tersebut juga
menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap
alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda
dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Yang pasti, dalam aturan
ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan
dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana
denda sebesar Rp5 miliar," terangnya.
Sumber : https://www.sidikjari.co.id/ (edisi Jum'at, 13 Mei 2022)
0 Response to "Deni Koharuddin Anggota Komisi I DPRD Majalengka Fraksi PKS Imbau Tutup Aktivitas Pabrik Yang Diduga Ilegal"
Posting Komentar