Jakarta - Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Muzakir mengatakan para aparat penegak hukum seperi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian banyak mempertimbangkan kasus
korupsi apabila sudah menyangkut tokoh atau pejabat negara.
Ada yang dipercepat, ada yang diperlambat, dan ada pula yang tidak dilanjutkan prosesnya sama sekali.
"Kalau sudah persoalan orang yang melakukan, maka banyak variabel yang
dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Ada kalanya yang diproses
secara cepat kilat, ada yang luar biasa lamban, dan ada yang sengaja
tidak diproses," katanya ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu
(9/6/2013).
Sebelumnya, Muzakir mengatakan saat ini perbuatan korupsi lebih banyak
disorot kepada pelakunya bukan pada kasusnya. Begitu juga apabila
dilihat dengan kasus Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden
Budiono.
"Persoalan penegakan hukum korupsi sekarang lebih pada persoalan subyeknya dari pada perbuatannya (korupsi)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century
DPR RI mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa yang ditanda
tangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono ketika itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur
Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro
Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro
Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi
kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama Bank Indonesia menanda tangani akta gadai dan FPJP PT Bank
Century.
Dody membenarkan dirinya menerima surat kuasa kuasa Nomor
10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody
diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke Bank Century.
Penyaluran FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30
Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI
No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI
No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum.
Hingga saat ini KPK masih belum memeriksa keterlibatan Wakil Presiden
Budiono dalam kasus tersebut dan terkesan hanya manis di bibir saja.
[yeh/inilah]
0 Response to "KPK Banyak Pertimbangan Usut Kasus Korupsi Pejabat "
Posting Komentar