Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

ISRA’ MI’RAJ, SPIRIT BAGI PEREMPUAN UNTUK PEDULI KEPADA LINGKUNGAN

“Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami.   Sesungguhnya Dia Maha mendengar Maha melihat.” (QS al-Isra’/17 : 1). Isra’ Mi’raj, peristiwa multidimensi, kejadian luar biasa yang hanya dapat diterima dan diyakini oleh manusia beriman.   Undangan teramat istimewa yang diberikan kepada manusia paling mulia di muka bumi, bertemu dengan Sang Penguasa jagad raya.   Undangan istimewa karena ada perintah istimewa pula. Pastinya ada sesuatu yang bukan perkara biasa. Hal penting yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Ya, perintah salat, menjadi ibadah mendasar yang Allah swt ‘merasa’ perlu untuk khusus mengundang dan menghadirkan Muhammad saw bertandang ke Sidratul Muntaha. “Bacalah kitab al-Qur’an yang telah diwahyukan kepadamu Muhammad dan laksanakanlah salat.   Sesungguhnya salat itu mence...

REGULASI DANA JHT HARUS BERPIHAK PADA PEKERJA

  Sependapat dengan Fraksi DPR RI, Fraksi PKS Majalengka juga menolak tegas Permenaker No. 2 Tahun 2022. Bukan tanpa alasan, peraturan ini mengatur jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Ketua Fraksi PKS Majalengka H. Dedi Rasidi menjelaskan bahwa "Seharusnya regulasi dibuat berdasarkan aspirasi dan kepentingan pekerja. Permenaker No. 2 tahun 2022 menambah penderitaan rakyat ditengah kondisi sulit saat ini. Pencairan dana JHT harus menunggu peserta usia 56 tahun bukan kebijakan yang tepat!". Regulasi ini jelas merugikan dan tidak berpihak kepada buruh/pekerja. Dilansir dari data BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2021 terdapat 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta dibawah 30 tahun. Sehingga, setelah putus hubungan kerja maka dibutuhkan dana untuk membuka usaha atau keperluan lainnya. Dan itu tidak dapat menunggu hingga usia 56 tahun. Penolakan kebijakan ini tidak hanya datang dari K...