majalengka.pks.id - Fraksi PKS DPRD Kab. Majalengka menyampaikan pandangan umum terkait 3 RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah APBD Kab. Majalengka Perubahan TA 2021, Persetujuan Bangunan Gedung/ PBG, dan pengelolaan keuangan daerah) dalam Forum Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 RAPERDA pada hari Rabu, 22/09/21. Dalam PU tersebut, Fraksi PKS menyatakan kesepakatannya dengan pemerintah daerah seiring adanya peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. Maka, dengan begitu pemerintah daerah perlu memperdalam kajian tentang izin mendirikan bangunan, pendapatan bangunan gedung, sertifikat layak fungsi, pemeriksaan berkala dan penyediaan tim ahli bangunan, serta memperhatikan tiga aspek (filosofi, yuridis, dan sosiologis). Hal ini bertujuan agar pelaksanaan dapat berjalan tertib, dapat sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif. Fraksi PKS juga mendorong agar fungsi bangunan usaha UM...