JAKARTA — Kementerian Pertanian menilai, prosedur
pemeriksaan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait impor daging sapi tidak
sesuai standard prosedur audit. Ada sejumlah prosedur pemeriksaan yang tidak
dilakukan oleh BPK sebelum keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final yang
sudah beredar secara luas.
Menteri Pertanian Suswono mengemukakan hal itu kepada
wartawan, Kamis kemarin, menanggapi luasnya pemberitaan tentang hasil aduit BPK
soal impor daging sapi.
Salah satu prosedur yang tidak dijalankan, menurut
Mentan, adalah tidak adanya tanggapan dari pihak Kementan terkait sejumlah
temuan pemeriksaan (TP). Kemudian rentang waktu antara penyampaian LHP
sementara dengan LHP final hanya satu hari.
“Kami menerima LHP sementara tanggal 17 Januari
(2013). Kami diberi kesempatan untuk menanggapi LHP itu selama tujuh hari.
Namun tanggal 18 Januari (2013) LHP final sudah keluar dan sudah diedarkan ke
mana-mana,” kata Suswono.
Dalam dialog dengan sebuah stasiun televisi swasta,
Rabu (10/) malam, Suswono sempat menanyakan ihwal super cepatnya proses dari
LHP sementara menjadi LHP Final, kepada anggota BPK Ali Masykur Musa. Namun Ali
Masykur tidak mau merinci. Dia hanya menjawab, “Itu ceritanya panjang!”
Pihak Kementan sendiri, aku Suwono, belum menerima LHP
akhir itu. Ketika hal ini juga ditanyakan oleh Suswono dalam acara yang sama,
anggota BPK yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hanya
menjawab sedang ditandatangani. “Dia janji pekan depan kita mau dikasih,”
lanjut Suswono.
Suswono juga mempertanyakan, jika belum ditandatangani
kenapa LHP itu sudah diberikan kepada DPR. Bahkan juga sudah dilaporkan ke
Presiden, sehingga dalam wawancara khsusu dengan sebuah majalah berita
mingguan, Presiden SBY sempat menyinggung soal hasil audit BPK tersebut.
Cepatnya proses dari LHP sementara menjadi LHP final
itu membuat tanggapan yang diberikan Kementan atas sejumlah hasil temuan
pemeriksaan (TP) tidak tercantum dalam LHP final. Pihak Kementan sendiri tidak
mengetahui LHP final itu sudah keluar 18 Januari 2013. Tanggal 23 Januari 2013
atau enam hari sejak menerima LHP sementara pihak Kementan baru mengirimkan
tanggapan.
Padahal, imbuh Suswono, Sesuai dengan panduan
manajemen pemeriksaan (PMP) BPK, disebutkan atas temuan pemeriksaan,
pimpinan entitas yang diperiksa diberi hak untuk memberikan tanggapan. Dan
tanggapan tersebut masuk dalam LHP Final.
Karena tidak memperhatikan tanggapan Kementan, data
yang dijadikan dasar pemeriksaan BPK kurang tepat. Data yang dipakai sebagai
dasar pemeriksaan adalah roadmap awal (Januari 2010). Sementara
pemeriksaan BPK tahap kedua dilaksanakan pada 5 Nopember–31 Desember 2012, di
mana sudah ada data terbaru tentang roadmap swasembada daging.(HAS)
*http://www.pkspiyungan.org/2013/04/wah-parah-audit-bpk-soal-impor-daging.html
0 Response to "Wah Parah! Audit BPK Soal Impor Daging Sapi Tidak Sesuai Standar Prosedur "
Posting Komentar